Selasa, 27 Februari 2018

Konsep dalam SNA 2008


Menurut Eurostat (2011), terdapat 4 konsep utama yang dijelaskan dalam SNA, yaitu who, what, why, dan how .  

Who berhubungan dengan pelaku-pelaku ekonomi atau unit institusi ekonomi (institutional units) atau sektor-sektor institusi (institutional sectors). Pemahaman mengenai unit-unit institusi membutuhkan penjelasan mengenai entitas (entity), legalitas dan diakui secara sosial, serta residen (residence).
What berhubungan dengan berbagai transaksi yang dilakukan oleh unit-unit institusi.  Bagian ini membutuhkan penjelasan mengenai transaksi ekonomi (economic transactions) dan kegiatan produksi (production activities) serta produk-produk atau komoditas-komoditas yang dihasilkan oleh kegiatan-kegiatan ekonomi; stok (stocks) dan arus (flows), serta harta dan kewajiban (assets and liabilities).
Why berhubungan dengan klasifikasi-klasifikasi transaksi. SNA mengatur berbagai klasifikasi yang dibutuhkan dalam melakukan penyusunan SNA. Pada bagian ini, berbagai klasifikasi yang dimaksudkan dalam SNA diperkenalkan secara tidak langsung.
How berhubungan dengan pencatatan (recording) dan waktu pencatatan (time recording), valuasi (valuation), serta konsolidasi (consolidation atau netting-out).


Unit Institusi
Dalam SNA 2008, pelaku-pelaku ekonomi disebut juga sebagai unit institusi (institutional units) atau sektor institusi (institutional sectors).

An institutional unit is an economic entity that is capable, in its own right, of owning assets, incurring liabilitites and engaging in economic activities and in transactions with other entities (para 4.2, SNA 2008)


Konsep Utama SNA 2008

Pertanyaan
Penjelasan
Konsep SNA 2008
Who?
Refers to the economic agents (institutions, firms, individuals) that perform activities in the economy
Institutional units
Institutional sectors
Total economy and the rest of the world
What?
Refers to the transactions and other flows and stocks, which are the objects of the economy
Transactions and other flows
Assets and liabilities
Products and producing units
Why?
Refers to the reason why an economic agent takes an action
Classifications by purposes of expenditure
How?
Refers to the recording of who, what   and why
Accounting rules:
– recording
– time of recording
– valuation
– consolidation and netting

Sumber: EuroStat (2011)

Dengan definisi tersebut, karakteristik-karakteristik dari suatu unit institusi adalah:
a. Mempunyai kemampuan untuk memiliki barang-barang (goods) dan harta-harta (assets) atas tanggungannya sendiri; dan oleh karena itu dapat menukarkan kepemilikan barang-barang serta harta-harta tersebut dalam bentuk transaksi dengan unit institusi lainnya,
b.  Mampu memutuskan suatu keputusan ekonomi sejalan dengan kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukannya dan unit institusi tersebut bertanggungjawab secara langsung terhadap keputusan tersebut dan secara hukum keputusan itu adalah legal,
c.  Mempunyai kemampuan untuk menanggung berbagai kewajiban (liabilities), seperti hutang, dan melakukan berbagai kegitan ekonomi (economic activities), serta melakukan transaksi (economic transactiondengan unit-unit institusi ekonomi yang lain dalam bentuk komitmen atau kontrak,
d. Mampu melaporkan berbagai kegiatan-kegiatan atau transaksi-transaksi ekonomi yang dilakukan dalam berbagai bentuk neraca (accountings), jika dibutuhkan.

Entitas
Pada definisi mengenai unit institusi tersebut di atas, SNA 2008 mengartikan unit institusi sebagai suatu entitas (entity) ekonomi. Entitas didefinisikan sebagai berikut:

A legal or social entity is one whose existence is recognized by law or society independently of the persons, or other entities, that may own or control it (para 4.6, SNA 2008)

Dengan demikian, suatu unit institusi merupakan suatu unit entitas legal (legal entities) dalam arti hukum, misalnya perusahaan-perusahaan yang memiliki badan hukumatau suatu unit institusi yang diakui keberadaannya secara sosial (socially recognized), seperti rumahtangga dan lembaga nir-laba.
Entitas legal dapat merupakan kegiatan usaha yang dilakukan untuk tujuan produksi, misalnya perusahaan-perusahaan; atau kegiatan usaha yang dilakukan yang berhubungan dengan perpolitikanseperti partai-partai politik atau lembaga-lembaga pemerintahan; sedangkan entitas yang diakui secara sosial adalah rumahtangga yang merupakan entitas atau unit institusi yang memiliki kegiatan konsumsi dan/atau dapat juga melakukan kegiatan produksi. Dan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa karakteristik dari suatu unit institusi adalah kemampuan merekaa dalam memiliki barang-barang, harta-harta, kewajiban, dan melakukan kegiatan ekonomi, serta melakukan transaksi dengan unit institusi yang lain.


Klasifikasi Unit-unit Institusi

Menurut SNA 2008, unit institusi atau pelaku-pelaku ekonomi di suatu negara dirinci menjadi:
a.    Rumahtangga (household sector),
b.    Lembaga nir-laba yang membantu rumahtangga (non-profit institutions serving household sector atau NPISHs),
c.    Pemerintahan umum (general government sector),
d.   Korporasi bukan-finansial (non-financial corporation sector), dan
e.    Korporasi finansial (financial corporation sector).

Rumahtangga
Definisi rumahtangga menurut SNA 2008 adalah sebagai berikut:

household is a group of persons who share the same living accommodation, who pool some, or all, of their income and wealth and who consume certain types of godds and services collectively, mainly housing and food (para 4.4, SNA 2008).

Rumahtangga dapat berupa rumahtangga biasa, yang anggota rumahtangga dapat hanya satu orang atau lebih, dan rumahtangga khusus seperti rumah jompo, rumah yatim piatu, penjara, dan sebagainya dimana anggota-anggota rumahtangga tinggal disana dalam waktu lama (jangka panjang).

Lembaga Nir-laba
Pada kasus rumahtangga biasa dapat juga terjadi kasus dimana lebih dari satu keluarga tinggal bersama, misalnya orang tua yang tinggal di rumah anaknya yang sudah menikah, atau sebaliknya anak yang sudah menikah masih tinggal di rumah orang tuanya. Pada kasus ini, jika pemisahan keuangan khususnya mengenai pengeluaran makanan dan pengeluaran lain-lainnya antara orang tua dan anak tidak menjadi sulit, maka rumahtangga tersebut dapat dipertimbangkan sebagai dua rumahtangga yang berbeda; tetapi jika hal tersebut menjadi sulit, maka rumahtangga tersebut dapat dipertimbangkan sebagai satu rumahtangga.
Sedangkan pada kasus rumahtangga khusus, jenis-jenis rumahtangga khusus seperti rumah yatim piatu, rumah jompo, penjara, dan sejenisnya dianggap sebagai satu rumahtangga (khusus).  Akan tetapi, jika rumahtangga khusus ini menghasilkan produk berupa barang (goods), termasuk produk berupa jasa (services), SNA 2008 mengklasifikasi rumahtangga khusus ini dalam kategori yang disebut sebagai lembaga nir-laba yang melayani rumahtangga (non-profit institutions serving household sector atau NPISHs).
SNA 2008 mendefinisikan lembaga nir-laba sebagai berikut:

Non-Profit Institutions serving Households (NPISHs) are legal or social entities created for the purpose of producing goods and services but whose status does not permit them to be a source of income, profit or other financial gain for the units that establish, control or finance them (para 4.8, SNA 2008)

Pada prakteknya, lembaga nirlaba ini menghasilkan produk-produk berupa barang dan jasa yang merupakan hasil kerja anggota-anggota rumahtangga khusus tersebut.  Produk-produk yang dijual dimaksudkan bukan untuk mencari keuntungan tetapi hanya untuk memperoleh pendapatan tambahan saja dan oleh karena itu biasanya produk-produk yang dijual tersebut tidak dikenakan pajak.


Pemerintahan Umum
Definisi pemerintahan umum oleh SNA 2008 adalah sebagai berikut:

Government units are unique kinds of legal entities established by political processes that have legislative, judicial or executive authority over other institutional units within a given area (para 4.9, SNA 2008)

Fungsi pemerintahan umum adalah untuk menyediakan pelayanan jasa pemerintahan kepada masyarakat, penyediaan dana pembangunan untuk melaksanakan pembangunan guna kesejahteraan masyarakat, serta melakukan distribusi pendapatan dan kesejahteraan melalui pemberian subsidi dan transfer, dan menyertakan masyarakat dalam kegiatan produksi yang bersifat non-market ini.[1]


Korporasi
Definisi korporasi menurut SNA 2008 adalah sebagai berikut:

Corporations produce for the market and aim to sell their products at economically significant prices (para 4.18, SNA 2008)

Tipe korporasi adalah sebagai berikut:
a.      Mampu menghasilkan keuntungan (profits) atau perolehan finansial (financial gains) lainnya untuk pemilik korporasi,
b.      Diakui sebagai suatu entitas yang legal,
c.       Mampu beroperasi dan masuk dalam pasar-pasar produksi. 

Korporasi dalam bentuk legal dapat berupa perusahaan-perusahaan terbuka (yang biasanya ditandai dengan nama Tbk atau terbuka), perusahaan-perusahaan tidak terbuka, perusahaan-perusahaan individu, perusahaan-perusahaan kerjasama (seperti Alfamart, Indomart), dan sebagainya.  Korporasi dibedakan lagi menjadi korporasi bukan-finansial (non-financial corporations) dan korporasi finansial (financial corporations). 

Korporasi Bukan-Finansial
Definisi korporasi bukan-finansial menurut SNA 2008 adalah sebagai berikut:

Non-financial corporations are corporations whose principal activity is the production of market goods or non-financial services (para 4.94, SNA 2008)

Contoh korporasi bukan-finansial adalah korporasi-korporasi industri yang bergerak pada kegiatan-kegiatan produksi barang-barang atau produk-produk industri.

Korporasi Finansial
Definisi korporasi finansial menurut SNA 2008 adalah sebagai berikut:

Financial corporations consist of resident corporations that are principally enggaged in providing financial services, including insurance and pension funding services, to other institutional units (para 4.98, SNA 2008)

Contoh korporasi finansial adalah perbankan, lembaga-lembaga keuangan lainnya seperti lembaga pembiayaan, dan semacamnya yang bergerak pada kegiatan-kegiatan keuangan atau finansial.

Catatan:
SNA 2008, selain menggunakan istilah korporasi, juga menggunakan istilah-istilah enterprises, establishments, dan industries.  Perbedaan istilah-istilah enterprises, establishments, dan industries  tersebut adalah sebagai berikut.

An enterprise is the view of an institutional unit as a producer of goods and services (para 5.1, SNA 2008)

An establishment is an enterprise, or part of an enterprise, that is situated in a single location and in which only a single productive activity is carried out or in which the principal productive activity accounts for most of the value added (para 5.5, SNA 2008)

An industry consists of a group of establishments enggaged in the same, or similar, kinds of activity (para 5.5, SNA 2008)

Dengan definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan secara garis besar bahwa :
enterprises adalah perusahaan-perusahaan yang membidangi berbagai kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dan jasa (goods and services); 
establishments adalah perusahaan-perusahaan yang menghasilkan suatu produk tertentu; dan industry adalah kelompok establishments yang memiliki kegiatan ekonomi yang sama atau serupa.
Dalam kosa-kata bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut, baik corporationenterpirseestablishment, diterjemahkan dalam satu kata, yaitu perusahaan. Dengan penjelasan ini, pengertian perusahaan dalam kosa-kata bahasa Indonesia perlu memperoleh penjelasan lebih lanjut dalam pembahasan atau dalam penyusunan neraca-neraca ekonomi dalam SNN.

Residen
Disamping unit-unit institusi yang beroperasi di dalam negeri (domestik) sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, terdapat unit institusi ekonomi lain yang dapat melakukan transaksi ekonomi dengan unit-unit institusi ekonomi domestik; unit institusi ini disebut sebagai luar negeri (rest of the world). Menurut SNA 2008, transaksi ekonomi yang dilakukan oleh unit-unit ekonomi dengan luar negeri atau rest of the world merupakan transaksi ekonomi yang terjadi antara residen dan bukan-residen dalam suatu perekonomian.
Oleh karena itu, SNA 2008 mendefinisikan residen (residence) sebagai berikut:

Residence of each institutional unit is the economic territory with which it has the strongest connection, in other words, its center of predominant economic interest (para 4.10, SNA 2008)


Luar Negeri
Oleh karena itu, semua sektor-sektor ekonomi yang terdapat di suatu negara, yaitu rumahtanga, lembaga nir-laba, korporasi, dan pemerintahan umum, merupakan residen (residence) dari suatu negara.
Sebaliknya, luar negeri merupakan unit instutisi bukan-residen yang melakukan transaksi ekonomi dengan residen suatu negara.  SNA 2008 mendefinisikan luar negeri sebagai berikut:

Rest of the world consists of non-resident institutional units that enter into transactions with resident units, or have other economic links with resident unit (para 4.172, SNA 2008).

Catatan: konsep residence dalam SNA 2008 sudah sama dengan konsep residen dalam BPM6 (para 4.15, SNA 2008).

Ekonomi Secara Keseluruhan (Total Economy)
Semua transaksi ekonomi yang dilakukan oleh unit-unit institusi domestik, yaitu oleh rumahtangga, lembaga nir-laba, korporasi-korporasi, dan pemerintahan umum, dan juga dengan luar negeri menghasilkan output ekonomi secara keseluruhan (total economy).

Transaksi, Kegiatan Ekonomi, dan Industri
SNA dirancang untuk menyediakan informasi mengenai berbagai transaksi ekonomi (economic transactions) yang dilakukan oleh unit-unit institusi (institutional units), seperti rumahtangga, lembaga nir-laba, korporasi, pemerintahan umumdan perusahaan; dan transaksi ekonomi yang dilakukan unit-unit institusi domestik (resident institutional units)  dengan luar negeri (rest of the world atau non-resident institutional unit), yang menghasilkan berbagai kegiatan ekonomi (economic activitiesseperti produksi, konsumsi, dan akumulasi.
Sebagai contoh, untuk membangun Produk Domestik Bruto (PDB) sampai dengan tahun 2010, Indonesia menggunakan 9 (sembilan) kegiatan ekonomi (economic activitieskarena mengikuti SNA 1968.  Rincian kegiatan-kegiatan ekonomi pada PDB Indonesia tersebut adalah:[2]
a.      Pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan,
b.      Pertambangan dan penggalian,
c.       Industri pengolahan,
d.      Listrik, gas, dan air bersih,
e.       Konstruksi,
f.        Perdagangan, hotel, dan restoran,
g.      Pengangkutan dan komunikasi,
h.      Lembaga keuangan, real estate, dan jasa perusahaan,
i.        Jasa-jasa lainnya.

Sedangkan mulai tahun 2010 dan selanjutnya, karena mengikuti SNA 2008, Indonesia menggunakan klasifikasi yang lebih rinci untuk mendeskripsikan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam PDB, khususnya PDB Produksi.  Kegiatan-kegiatan ekonomi tersebut adalah:
A.  Pertanian, kehutanan, dan perikanan 
B.  Pertambangan dan penggalian
C.  Industri pengolahan
D.  Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin
E. Pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah, dan aktivitas remediasi
F.    Konstruksi
G.  Perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor
H.  Transportasi dan pergudangan
I.     Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan-minum
J.    Informasi dan komunikasi
K.   Aktivitas keuangan dan asuransi
L.    Real estate
M   Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis
N. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya
O.   Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib
P.    Jasa pendidikan
  Jasa kesehatan dan kegiatan sosial
R.  Kesenian, hiburan dan rekreasi
S.  Aktivitas jasa lainnya
T.  Aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja; aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri
U. Aktivitas badan internasional dan badan ekstra internasional lainnya 


Catatan 1:
Dalam SNA 2008, kelompok kegiatan-kegiatan ekonomi sebegaimana disajikan di atas disebut sebagai kelompok-kelompok industri (classification of industries).  Lihat kembali definisi mengenai industri sebagaimana dijelaskan sebelumnya:

An industry consists of a group of establishments enggaged in the same, or similar, kinds of activity (para 5.5, SNA 2008)

Catatan 2:
Untuk kasus Indonesia, klasifikasi kegiatan ekonomi atau klasifikasi industri ini mengikuti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang disusun oleh Badan Pusat Statistik yang mengikuti klasifikasi International Standard for Industrial Classifications (ISIC).

Kegiatan-kegiatan ekonomi menghasilkan output atau produksi-produk atau komoditas-komoditas yang dilaksanakan secara terkontrol dan bertanggungjawab oleh unit institusi bersangkutan terhadap proses produksi (input-proses-output) dengan menggunakan berbagai faktor produksi tenagakerja, kapital, dan input antara (intermediate inputs) seperti bahan baku dan semacamnya.



Sumber : UN 2009, System of National Account 2008
               Sutomo, Slamet, 2015. "Sistem Data dan Perangkat Analisis Ekonomi Makro"


#PerempuanBPSMenulis
#MenulisAsyikDanBahagia
#15HariBercerita


#HariKe-14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bandung (kembali) diguyur hujan

Bandung kembali diguyur hujan, siang ini dari lantai 5 gedung kantor,...... menikmati hujan yang derasnya luar biasa... kilat, petir, gel...