Menurut
Eurostat (2011), terdapat 4 konsep utama yang dijelaskan dalam SNA, yaitu who,
what, why, dan how .
Who berhubungan dengan pelaku-pelaku ekonomi atau
unit institusi ekonomi (institutional units) atau sektor-sektor
institusi (institutional sectors). Pemahaman mengenai unit-unit
institusi membutuhkan penjelasan mengenai entitas (entity), legalitas
dan diakui secara sosial, serta residen (residence).
What berhubungan dengan berbagai transaksi yang
dilakukan oleh unit-unit institusi. Bagian ini membutuhkan
penjelasan mengenai transaksi ekonomi (economic transactions) dan
kegiatan produksi (production activities) serta produk-produk atau
komoditas-komoditas yang dihasilkan oleh kegiatan-kegiatan ekonomi; stok (stocks)
dan arus (flows), serta harta dan kewajiban (assets and liabilities).
Why berhubungan dengan klasifikasi-klasifikasi
transaksi. SNA mengatur berbagai klasifikasi yang dibutuhkan dalam melakukan
penyusunan SNA. Pada bagian ini, berbagai klasifikasi yang dimaksudkan dalam SNA
diperkenalkan secara tidak langsung.
How berhubungan dengan pencatatan (recording)
dan waktu pencatatan (time recording), valuasi (valuation), serta
konsolidasi (consolidation atau netting-out).
Unit
Institusi
Dalam SNA 2008, pelaku-pelaku ekonomi disebut juga
sebagai unit institusi (institutional units) atau sektor institusi (institutional
sectors).
An institutional unit is an economic entity that is
capable, in its own right, of owning assets, incurring liabilitites and
engaging in economic activities and in transactions with other entities (para
4.2, SNA 2008)
Konsep
Utama SNA 2008
Pertanyaan
|
Penjelasan
|
Konsep SNA 2008
|
Who?
|
Refers to the economic
agents (institutions, firms, individuals) that perform activities in the
economy
|
Institutional units
Institutional sectors
Total economy and the rest of the world
|
What?
|
Refers to the transactions
and other flows and stocks, which are the objects of the economy
|
Transactions and other flows
Assets and liabilities
Products and producing units
|
Why?
|
Refers to the reason why an economic agent takes an action
|
Classifications by purposes of expenditure
|
How?
|
Refers to the recording of who, what and why
|
Accounting rules:
– recording
– time of recording
– valuation
– consolidation and netting
|
Sumber: EuroStat (2011)
Dengan definisi tersebut, karakteristik-karakteristik
dari suatu unit institusi adalah:
a. Mempunyai kemampuan untuk
memiliki barang-barang (goods) dan harta-harta (assets) atas tanggungannya sendiri; dan oleh karena itu
dapat menukarkan kepemilikan barang-barang serta harta-harta tersebut dalam
bentuk transaksi dengan unit institusi lainnya,
b. Mampu
memutuskan suatu keputusan ekonomi sejalan dengan kegiatan-kegiatan ekonomi
yang dilakukannya dan unit institusi tersebut bertanggungjawab secara langsung
terhadap keputusan tersebut dan secara hukum keputusan itu adalah legal,
c. Mempunyai
kemampuan untuk menanggung berbagai kewajiban (liabilities), seperti hutang, dan melakukan berbagai kegitan
ekonomi (economic
activities), serta melakukan transaksi (economic transaction) dengan unit-unit institusi ekonomi yang
lain dalam bentuk komitmen atau kontrak,
d. Mampu
melaporkan berbagai kegiatan-kegiatan atau transaksi-transaksi ekonomi yang
dilakukan dalam berbagai bentuk neraca (accountings), jika dibutuhkan.
Entitas
Pada definisi mengenai unit institusi tersebut di
atas, SNA 2008 mengartikan unit institusi sebagai suatu entitas (entity)
ekonomi. Entitas didefinisikan sebagai berikut:
A legal or social entity is
one whose existence is recognized by law or society independently of the
persons, or other entities, that may own or control it (para 4.6, SNA 2008)
Dengan demikian, suatu unit institusi merupakan suatu
unit entitas legal (legal entities) dalam arti hukum,
misalnya perusahaan-perusahaan yang memiliki badan hukum; atau suatu
unit institusi yang diakui keberadaannya secara sosial (socially
recognized), seperti rumahtangga dan lembaga
nir-laba.
Entitas legal dapat merupakan kegiatan usaha yang dilakukan untuk
tujuan produksi, misalnya perusahaan-perusahaan;
atau kegiatan usaha yang dilakukan yang berhubungan dengan perpolitikan, seperti partai-partai
politik atau lembaga-lembaga pemerintahan; sedangkan entitas yang diakui secara sosial adalah
rumahtangga yang merupakan entitas atau unit institusi yang memiliki kegiatan
konsumsi dan/atau dapat juga melakukan kegiatan produksi. Dan sebagaimana telah
dijelaskan sebelumnya bahwa karakteristik dari suatu unit institusi adalah kemampuan merekaa dalam memiliki barang-barang, harta-harta, kewajiban, dan
melakukan kegiatan ekonomi, serta melakukan transaksi dengan unit institusi
yang lain.
Klasifikasi
Unit-unit Institusi
Menurut SNA 2008, unit institusi atau pelaku-pelaku
ekonomi di suatu negara dirinci menjadi:
a. Rumahtangga
(household sector),
b. Lembaga
nir-laba yang membantu rumahtangga (non-profit institutions serving
household sector atau NPISHs),
c. Pemerintahan
umum (general government sector),
d. Korporasi
bukan-finansial (non-financial corporation sector), dan
e. Korporasi
finansial (financial corporation sector).
Rumahtangga
Definisi rumahtangga menurut SNA 2008 adalah sebagai
berikut:
A household is a group of persons who share the same
living accommodation, who pool some, or all, of their income and wealth and who
consume certain types of godds and services collectively, mainly housing and
food (para 4.4, SNA 2008).
Rumahtangga dapat berupa rumahtangga biasa, yang
anggota rumahtangga dapat hanya satu orang atau lebih, dan rumahtangga khusus
seperti rumah jompo, rumah yatim piatu, penjara, dan sebagainya dimana
anggota-anggota rumahtangga tinggal disana dalam waktu lama (jangka panjang).
Lembaga
Nir-laba
Pada kasus rumahtangga biasa dapat juga terjadi kasus
dimana lebih dari satu keluarga tinggal bersama, misalnya orang tua yang
tinggal di rumah anaknya yang sudah menikah, atau sebaliknya anak yang sudah
menikah masih tinggal di rumah orang tuanya. Pada kasus ini, jika pemisahan
keuangan khususnya mengenai pengeluaran makanan dan pengeluaran lain-lainnya
antara orang tua dan anak tidak menjadi sulit, maka rumahtangga tersebut dapat
dipertimbangkan sebagai dua rumahtangga yang berbeda; tetapi jika hal tersebut
menjadi sulit, maka rumahtangga tersebut dapat dipertimbangkan sebagai satu
rumahtangga.
Sedangkan pada kasus rumahtangga khusus, jenis-jenis
rumahtangga khusus seperti rumah yatim piatu, rumah jompo, penjara, dan
sejenisnya dianggap sebagai satu rumahtangga (khusus). Akan tetapi,
jika rumahtangga khusus ini menghasilkan produk berupa barang (goods),
termasuk produk berupa jasa (services), SNA 2008 mengklasifikasi
rumahtangga khusus ini dalam kategori yang disebut sebagai lembaga nir-laba
yang melayani rumahtangga (non-profit institutions serving household sector atau NPISHs).
SNA 2008 mendefinisikan lembaga nir-laba sebagai
berikut:
Non-Profit Institutions serving Households (NPISHs) are legal or social
entities created for the purpose of producing goods and services but whose
status does not permit them to be a source of income, profit or other financial
gain for the units that establish, control or finance them (para 4.8, SNA 2008)
Pada prakteknya, lembaga nirlaba ini menghasilkan
produk-produk berupa barang dan jasa yang merupakan hasil kerja anggota-anggota
rumahtangga khusus tersebut. Produk-produk yang dijual dimaksudkan
bukan untuk mencari keuntungan tetapi hanya untuk memperoleh pendapatan
tambahan saja dan oleh karena itu biasanya produk-produk yang dijual tersebut
tidak dikenakan pajak.
Pemerintahan
Umum
Definisi pemerintahan umum oleh SNA 2008 adalah
sebagai berikut:
Government units are unique
kinds of legal entities established by political processes that have
legislative, judicial or executive authority over other institutional units
within a given area (para 4.9, SNA 2008)
Fungsi pemerintahan umum adalah untuk menyediakan
pelayanan jasa pemerintahan kepada masyarakat, penyediaan dana pembangunan
untuk melaksanakan pembangunan guna kesejahteraan masyarakat, serta melakukan
distribusi pendapatan dan kesejahteraan melalui pemberian subsidi dan transfer,
dan menyertakan masyarakat dalam kegiatan produksi yang bersifat non-market ini.[1]
Korporasi
Definisi korporasi menurut SNA 2008 adalah sebagai
berikut:
Corporations produce for the market and aim to sell
their products at economically significant prices (para 4.18, SNA 2008)
Tipe korporasi adalah sebagai berikut:
a. Mampu
menghasilkan keuntungan (profits) atau perolehan finansial (financial
gains) lainnya untuk pemilik korporasi,
b. Diakui
sebagai suatu entitas yang legal,
c. Mampu
beroperasi dan masuk dalam pasar-pasar produksi.
Korporasi dalam bentuk legal dapat berupa
perusahaan-perusahaan terbuka (yang biasanya ditandai dengan nama Tbk atau
terbuka), perusahaan-perusahaan tidak terbuka, perusahaan-perusahaan individu,
perusahaan-perusahaan kerjasama (seperti Alfamart, Indomart), dan
sebagainya. Korporasi dibedakan lagi menjadi korporasi
bukan-finansial (non-financial corporations) dan korporasi finansial (financial
corporations).
Korporasi
Bukan-Finansial
Definisi korporasi bukan-finansial menurut SNA 2008
adalah sebagai berikut:
Non-financial corporations are
corporations whose principal activity is the production of market goods or
non-financial services (para 4.94, SNA 2008)
Contoh korporasi bukan-finansial adalah
korporasi-korporasi industri yang bergerak pada kegiatan-kegiatan produksi
barang-barang atau produk-produk industri.
Korporasi
Finansial
Definisi korporasi finansial menurut SNA 2008 adalah
sebagai berikut:
Financial corporations consist
of resident corporations that are principally enggaged in providing financial
services, including insurance and pension funding services, to other
institutional units (para 4.98, SNA 2008)
Contoh korporasi finansial adalah perbankan,
lembaga-lembaga keuangan lainnya seperti lembaga pembiayaan, dan semacamnya
yang bergerak pada kegiatan-kegiatan keuangan atau finansial.
Catatan:
SNA 2008, selain menggunakan istilah korporasi, juga
menggunakan istilah-istilah enterprises, establishments, dan industries. Perbedaan
istilah-istilah enterprises, establishments, dan industries tersebut
adalah sebagai berikut.
An enterprise is the view of an institutional unit as
a producer of goods and services (para 5.1, SNA 2008)
An establishment is an enterprise, or part of an
enterprise, that is situated in a single location and in which only a single
productive activity is carried out or in which the principal productive
activity accounts for most of the value added (para 5.5, SNA 2008)
An industry consists of a group of establishments
enggaged in the same, or similar, kinds of activity (para 5.5, SNA 2008)
Dengan definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan
secara garis besar bahwa :
enterprises adalah
perusahaan-perusahaan yang membidangi berbagai kegiatan ekonomi yang
menghasilkan barang dan jasa (goods and services);
establishments adalah
perusahaan-perusahaan yang menghasilkan suatu produk tertentu; dan industry adalah
kelompok establishments yang memiliki kegiatan ekonomi yang
sama atau serupa.
Dalam kosa-kata bahasa Indonesia, istilah-istilah
tersebut, baik corporation, enterpirse, establishment,
diterjemahkan dalam satu kata, yaitu perusahaan. Dengan penjelasan ini,
pengertian perusahaan dalam kosa-kata bahasa Indonesia perlu memperoleh
penjelasan lebih lanjut dalam pembahasan atau dalam penyusunan neraca-neraca
ekonomi dalam SNN.
Residen
Disamping unit-unit institusi yang beroperasi di dalam negeri
(domestik) sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, terdapat unit institusi
ekonomi lain yang dapat melakukan transaksi ekonomi dengan unit-unit institusi
ekonomi domestik; unit institusi ini disebut
sebagai luar negeri (rest
of the world). Menurut SNA 2008, transaksi ekonomi yang
dilakukan oleh unit-unit ekonomi dengan luar negeri atau rest of the world merupakan transaksi
ekonomi yang terjadi
antara residen dan bukan-residen dalam suatu perekonomian.
Oleh karena itu, SNA 2008 mendefinisikan residen (residence)
sebagai berikut:
Residence of each
institutional unit is the economic territory with which it has the strongest
connection, in other words, its center of predominant economic interest (para
4.10, SNA 2008)
Luar
Negeri
Oleh karena itu, semua sektor-sektor ekonomi yang
terdapat di suatu negara, yaitu rumahtanga, lembaga nir-laba, korporasi, dan
pemerintahan umum, merupakan residen (residence) dari suatu negara.
Sebaliknya, luar negeri merupakan unit instutisi
bukan-residen yang melakukan transaksi ekonomi dengan residen suatu
negara. SNA 2008 mendefinisikan luar negeri sebagai berikut:
Rest of the world consists of non-resident
institutional units that enter into transactions with resident units, or have
other economic links with resident unit (para 4.172, SNA 2008).
Catatan:
konsep residence
dalam SNA 2008 sudah sama dengan konsep residen
dalam BPM6 (para 4.15, SNA 2008).
Ekonomi
Secara Keseluruhan (Total Economy)
Semua transaksi ekonomi yang dilakukan oleh unit-unit
institusi domestik, yaitu oleh rumahtangga, lembaga nir-laba,
korporasi-korporasi, dan pemerintahan umum, dan juga dengan luar negeri
menghasilkan output ekonomi secara keseluruhan (total economy).
Transaksi, Kegiatan Ekonomi, dan Industri
SNA dirancang untuk menyediakan informasi mengenai
berbagai transaksi ekonomi (economic transactions) yang dilakukan oleh
unit-unit institusi (institutional units), seperti rumahtangga, lembaga nir-laba, korporasi, pemerintahan umum, dan perusahaan; dan transaksi ekonomi yang dilakukan unit-unit
institusi domestik (resident institutional units) dengan luar negeri
(rest of the world atau non-resident institutional unit),
yang menghasilkan berbagai kegiatan ekonomi (economic activities) seperti produksi, konsumsi, dan akumulasi.
Sebagai
contoh, untuk membangun Produk Domestik Bruto (PDB) sampai dengan tahun 2010,
Indonesia menggunakan 9 (sembilan) kegiatan ekonomi (economic activities) karena mengikuti SNA 1968. Rincian
kegiatan-kegiatan ekonomi pada PDB Indonesia tersebut adalah:[2]
a. Pertanian, peternakan, kehutanan dan
perikanan,
b. Pertambangan
dan penggalian,
c. Industri
pengolahan,
d. Listrik,
gas, dan air bersih,
e. Konstruksi,
f. Perdagangan,
hotel, dan restoran,
g. Pengangkutan
dan komunikasi,
h. Lembaga
keuangan, real estate, dan jasa perusahaan,
i. Jasa-jasa
lainnya.
Sedangkan mulai tahun 2010 dan selanjutnya, karena
mengikuti SNA 2008, Indonesia menggunakan klasifikasi yang lebih rinci untuk
mendeskripsikan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam PDB, khususnya PDB
Produksi. Kegiatan-kegiatan ekonomi tersebut adalah:
A. Pertanian, kehutanan, dan perikanan
B. Pertambangan dan penggalian
C. Industri pengolahan
D. Pengadaan
listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin
E. Pengelolaan
air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan
daur ulang sampah, dan aktivitas remediasi
F. Konstruksi
G. Perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan
sepeda motor
H. Transportasi dan pergudangan
I. Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan-minum
J. Informasi dan komunikasi
K. Aktivitas
keuangan dan asuransi
L. Real estate
M Aktivitas
profesional, ilmiah dan teknis
N. Aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi,
ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya
O. Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan
sosial wajib
P. Jasa pendidikan
Q Jasa kesehatan dan kegiatan sosial
R. Kesenian,
hiburan dan rekreasi
S. Aktivitas
jasa lainnya
T. Aktivitas
rumah tangga sebagai pemberi kerja; aktivitas yang
menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan
untuk memenuhi kebutuhan sendiri
U. Aktivitas badan
internasional dan badan ekstra internasional lainnya
Catatan
1:
Dalam
SNA 2008, kelompok kegiatan-kegiatan ekonomi sebegaimana disajikan di atas
disebut sebagai kelompok-kelompok industri (classification of industries). Lihat
kembali definisi mengenai industri sebagaimana dijelaskan sebelumnya:
An industry consists of a group of establishments
enggaged in the same, or similar, kinds of activity (para 5.5, SNA 2008)
Catatan
2:
Untuk kasus Indonesia, klasifikasi
kegiatan ekonomi atau
klasifikasi industri ini mengikuti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) yang disusun oleh Badan Pusat Statistik yang mengikuti klasifikasi International
Standard for Industrial Classifications (ISIC).
Kegiatan-kegiatan ekonomi menghasilkan output atau
produksi-produk atau komoditas-komoditas yang dilaksanakan secara terkontrol
dan bertanggungjawab oleh unit institusi bersangkutan terhadap proses produksi
(input-proses-output) dengan menggunakan berbagai faktor produksi tenagakerja,
kapital, dan input antara (intermediate inputs) seperti bahan baku dan
semacamnya.
Sumber : UN 2009, System of National Account 2008
Sutomo, Slamet, 2015. "Sistem Data dan Perangkat Analisis Ekonomi Makro"
#PerempuanBPSMenulis
#MenulisAsyikDanBahagia
#15HariBercerita
#HariKe-14