Masih dalam hitungan
hari, Indonesia memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Berbagai pihak
menyikapi masuknya Indonesia dalam MEA dengan berbeda, ada yang menganggapnya
sebagai tantangan, dan sebagian yang lain menganggapnya sebagai ancaman. Hasil survei The Boston Consulting Group pada bulan April 2014 lalu, yang
melibatkan para eksekutif perusahaan di 10 negara ASEAN, seperti dikutip dalam
Tajuk Rencana Pikiran Rakyat (23 Desember 2015), menunjukkan bahwa 9 (sembilan) Negara ASEAN
menyatakan optimis diberlakukannya MEA, dan hanya Indonesia yang memberikan
persepsi negatif, dimana 42% responden dari Indonesia menyatakan MEA sebagai
ancaman.
Tentu persepsi ini bukan
tanpa alasan. Dibandingkan dengan Negara ASEAN lainnya, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 252,2 juta jiwa,
atau dengan kata lain sekitar 45 persen dari total populasi seluruh Negara
ASEAN. Adapun Indeks daya saing global Indonesia tahun 2014 dengan nilai
4,57 berada pada peringkat 34 dari 144 negara di dunia, berada di bawah
Malaysia (posisi 20) dan Singapura (posisi 2), namun masih lebih tinggi
dibandingkan Filipina (posisi 52) dan Vietnam (posisi 68). Dengan
diberlakukannya MEA, perlu upaya keras dari berbagai pihak agar Indonesia bisa
“ikut bermain” di dalamnya, dan bukan hanya menjadi “penonton” atau “pangsa pasar” negara-negara ASEAN.
Peta Ekonomi Indonesia
Data Statistik Indonesia
2015 menunjukkan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2014 mencapai 10.542,69 trilyun rupiah, dengan nilai realisasi investasi Penanaman Modal
Dalam Negeri sebesar 156.126,3 milyar rupiah, dan realisasi Penanaman Modal
Luar Negeri sebesar 27.529,6 juta US$.
Adapun nilai ekspor Indonesia mencapai 175.980,0 juta US$ dan nilai
impor mencapai 178.178,8 juta US$. Struktur ekonomi Indonesia tahun 2014 didominasi oleh lapangan usaha
kategori industri pengolahan, kemudian kategori perdagangan besar
dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor, kategori pertanian, kehutanan dan
perikanan, kategori konstruksi, dan kategori pertambanggan dan penggalian.
Hasil Sensus Ekonomi 1996 memberikan gambaran jumlah unit usaha non
pertanian di Indonesia sebanyak 16.426.902 unit, meningkat menjadi 22.656.714
unit pada tahun 2006dengan daya serap tenaga kerja sebanyak 51.490.446 orang. Tahun
2016 diperkirakan jumlah usaha non pertanian mencapai 27,4 juta unit
usaha/perusahaan. Melalui sensus ekonomi, Indonesia memiliki basis data
perekonomian yang lengkap sehingga dalam menghadapi MEA bisa lebih fokus pada potensi
perekonomian daerah dan arah perkembangan ekonomi yang ada. Dimana setiap keputusan harus diambil
berdasarkan informasi yang valid dan akurat. Sensus
Ekonomi (SE) dilaksanakan untuk mendapatkan
informasi potret utuh perekonomian bangsa, sebagai landasan penyusunan
kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional maupun regional.
Sensus Ekonomi 2016
Sensus Ekonomi (SE) dilaksanakan
berdasarkan
Undang-undang Statistik Nomor 16 tahun 1997. SE di
Indonesia telah dilaksanakan sebanyak tiga kali, yaitu pada tahun 1986, 1996,
dan 2006. Adapun pada tahun 2016 akan dilaksanakan Sensus Ekonomi 2016 (SE
2016), atau SE yang keempat. Seluruh informasi yang dikumpulkan dalam SE
bermanfaat untuk mengetahui gambaran tentang performa dan struktur ekonomi
suatu negara baik menurut wilayah, lapangan usaha, maupun skala usaha.
Tujuan dilaksanakan SE 2016 adalah untuk mengumpulkan dan menyajikan data dasar seluruh
kegiatan ekonomi non pertanian. Adapun tujuan khususnya adalah memberi gambaran lengkap
tentang level dan struktur ekonomi, memperoleh informasi dasar yang mencakup
semua sektor ekonomi, mengetahui karakteristik usaha, dan mengetahui daya saing
bisnis.
Manfaat SE
2016 bagi (1) Pelaku Usaha : mengetahui posisi, peluang
dan daya saing usaha, (2) Pemerintah/Kementrian/Lembaga : sebagai
landasan perencanaan, pengambilan kebijkaan dan evaluasi kegiatan, (3) Peneliti/akademisi : sebagai bahan
penelitian ilmiah dan pengamatan bidang ekonomi, (4) Masyarakat : menerima
manfaat dari kebijkaan ekonomi yang diambil pemerintah.
Sasaran SE 2016 adalah seluruh usaha/perusahaan
non pertanian, yang bertempat : (1) di lokasi tetap/permanen,
(2) di lokasi
tidak tetap,
(3) usaha keliling, dan (4) di rumah tangga. Adapun Cakupan
SE 2016 adalah mencakup pelaku usaha : (1) Pemerintah, (2) Lembaga
Non Profit, (3) Korposari/Perusahaan,
dan (4) Rumah tangga.
Puncak pelaksanaan SE 2016 adalah pada tanggal 1 – 31 Mei 2016. Mengingat pentingnya
pelaksanaan SE 2016 di Indonesia khususnya bagi masa depan perekonomian
Indonesia, maka marilah berpartisipasi di dalamnya. Bagi seluruh sasaran dan
yang tercakup dalam SE 2016, mari terima petugas pendata yang datang (minta
tanda
pengenal
petugas,
tanyakan
maksud
dan
tujuan
pendataan SE2016), kemudian jawab semua pertanyaan dengan baik dan jujur, agar data yang dihasilkan
dapat
digunakan
sebagai
perencanaan
dan
pengambilan
kebijakan, serta
perencanaan
investasi
usaha.
Semoga Sensus Ekonomi 2016 dapat menjadi basis data
dalam memetakan potensi perekonomian Indonesia. Sehingga dengan data dan peta
yang jelas, bangsa Indonesia dapat lebih fokus dalam pengembangan potensi
daerah sehingga seluruh lapisan masyarakat Indonesia siap dan optimis dalam
memasuki MEA, dan tentu saja dapat ikut “bermain” di dalamnya. “Ayo Dukung dan Sukseskan Sensus Ekonomi
2016 !!! “
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar